Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani iutang, hal tersebut tidak masalah. "Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari utangnya saja, " katanya.
Ulil Fahri sendiri, pada saat kasus bergulir tergabung dalam tim ekspose Kejaksaan. Uli dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan, yakni ekpose pertama BPKP menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.
Sementara, kuasa hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa keterangan saksi dari ahli hukum keuangan negara menjelaskan bahwa jika suatu BUMN melakukan kegiatan korporasi berupa investasi, yakni dengan melakukan akuisisi perusahaan. Maka, kata Gunadi, menirukan keteerangan saksi semua proses akuisisi telah dilakukan dengan memenuhi semua prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Akuisisi tersebut membawa hasil dan manfaat bagi BUMN yang melakukan akuisisi PT Bukit Asam. Maka BUMN tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Akuisisi tersebut merupakan kebijakan.yang tepat, benar dan menguntungkan bagi PT BA," jelas Gunadi.
Editor : Furqon Munawar