"Jadi, Komisi Informasi ini hanya melihat bahwa badan publik ini telah memenuhi standar-standar layanan informasi yang sudah diberikan oleh Komisi Informasi. Harapan kedepannya konsistensi ini dapat dilanjutkan terus, karena keterbukaan informasi publik ini bukan hanya menjadi kewajiban tetapi juga menjadi kebutuhan," ucapnya.
Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menilai badan publik yang telah berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik di badan publiknya masing-masing.
"Bagi kami, Monev keterbukaan informasi ini penting karena secara regulasi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan juga dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011," tuturnya.
Tampak jajaran Diskominfo Kota Bogor memperlihatkan piagam penghargaan yang diterima di ajang VIRAL 2024. (Foto : Istimewa/iNewsBogor.id)
Dengan demikian, Monev ini membuktikan adanya komitmen dari badan publik di Jawa Barat dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik dan memberikan motivasi kepada semua badan publik yang telah serius melaksanakan undang-undang dan Perda sebagai bentuk penghargaan dan sanksi.
Editor : Furqon Munawar