Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji Ada Batasnya, Rezeki Tak Ada Tepinya: Lalu, Mengapa Sering Keliru Berharap?
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan? Ini Bocoran Kemenkeu

Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:49 WIB
  • author Aditya Pratama
Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan? Ini Bocoran Kemenkeu
Gaji PNS dikabarkan bakal naik pada 2022 mendatang. (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan bakal naik pada tahun depan. Kementerian Keungan merespons kasak-kusuk itu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menuturkan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan. Karena itu dia meminta para abdi negara menanti.

"Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus (2021)," kata Isa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/8/2021).

Sementara itu, gaji PNS saat ini berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Berikut rincian gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

 

Editor: ZenTeguh

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut