JAKARTA, iNewsBogor.id - Musyawarah Nasional (Munas) ke-3 Motor Besar Indonesia (MBI) yang digelar baru-baru ini menuai kontroversi besar. Sebanyak 10 dari 17 wilayah pemegang hak suara memilih untuk tidak hadir dalam agenda tersebut, sehingga legitimasi keputusan Munas pun dipertanyakan.
Perwakilan dari 10 wilayah yang tidak hadir dengan tegas menyatakan bahwa keputusan Munas tidak sah. Hal ini disebabkan oleh proses yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta tidak memenuhi kuorum.
“Kami yang bertandatangan di bawah ini, 10 dari 17 wilayah, tidak mengakui keputusan Munas ke-3 yang digelar di Hotel Grand Butik. Prosesnya cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART yang berlaku. Oleh karena itu, kami secara tegas menolak hasil keputusan tersebut,” ujar salah satu perwakilan wilayah.
Wilayah-wilayah yang tidak hadir mencakup MBI Bekasi, MBI Tangerang, MBI Karawang, MBI Sumbar, MBI Riau, MBI Sultra, MBI Makassar, MBI Cilegon, MBI Sumedang, dan MBI Batam.
Sebagai langkah penyelesaian, 10 wilayah ini akan melaporkan situasi tersebut kepada Dewan Pembina dan Penasehat organisasi. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi atas dinamika internal yang memanas.
Lebih lanjut, ke-10 wilayah juga menyepakati pemberian Surat Mandat kepada Rio Castello untuk menjabat sebagai Ketua Umum MBI periode 2024-2027.
“Kami berharap Munaslub dapat menjadi forum yang lebih inklusif, sah, dan sesuai dengan aturan organisasi,” tambah salah satu perwakilan wilayah.
Editor : Ifan Jafar Siddik