JAKARTA, iNewsBogor.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis pernyataan resmi upaya doxing terhadap salah satu penelitinya lewat akun instagram @volt_anonym pasca masuknya nama Joko Widodo dalam nominasi pemimpin dengan kategori “Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024” oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
“Doxing tersebut berupa pengungkapan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, nomor Kartu Tanda Kependudukan (KTP), alamat tinggal, spesifikasi device telepon yang digunakan, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti dalam bentuk tautan google maps. Dalam unggahannya di instagram, @volt_anonym menuliskan caption bernada ancaman dengan insinuasi kuat yang membahayakan keamanan diri peneliti. Doxing tersebut disebar pada 3 Januari 2025 pasca peneliti ICW menyampaikan pandangannya terkait penominasian Joko Widodo oleh OCCRP di sejumlah media massa sejak 1 Januari 2025,” bunyi kutipan rilis ICW.
Lebih lanjut rilis ICW menyatakan, “Selain melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 dan Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU No. 27 tahun 2022 dan membahayakan keselamatan korban doxing, doxing tersebut patut dilihat sebagai bagian dari upaya pembungkaman dan pembatasan suara kritis publik. Terlebih, kejadian ini juga bukan kali pertama dialami oleh pihak yang menyampaikan kritik kepada negara. Kasus serupa juga pernah dialami sejumlah wartawan, aktivis, dan warga yang bersuara kritis. Bahkan doxing dengan pola ini patut dicurigai melibatkan pihak yang memiliki akses atau bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi warga,”
Alih-alih menyerang pihak yang turut menyampaikan pendapat atas penominasian tersebut, masuknya nama Jokowi dalam top list pemimpin terkorup patut dijadikan sebagai alarm semakin mendesaknya pembenahan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi kemunduran pemberantasan korupsi hingga demokrasi sepanjang era kepemimpinan Jokowi.
Editor : Furqon Munawar