“Ada 326 jumlah surat suara siluman di TPS 06 Tegal Rejo. Sementara di TPS 01 Gula Baru, ada 85 pemilih siluman. Di TPS 06 Tawang Rejo (Lawang Kidul) ada selisih sebanyak 326 pemilih yang tidak tercatat dalam DPT, DPK maupun DPDTB,” ujar OC Kaligis.
Sementara itu, fakta pemilih ganda dan tanda tangan palsu terjadi di TPS 001 Air Lintang di Kecamatan Muara Enim dan TPS 001 Muara Gula Baru di Kecamatan Ujan Mas serta sebagian besar TPS di Kecamatan Empar Petulai Dangku. Pada keseluruhan TPS tersebut, ditemukan persamaan tanda tangan dalam DPT alias tanda tangan palsu yang justru tidak menghadirkan tanda tangan pemilih terdaftar pada daftar (checklist) kehadiran.
“Terdapat DPT dengan nama yang sama (sehingga) patut diduga sebagai pemilih ganda. Lalu adanya kesamaan tanda tangan di DPT maupun DPK, namun pada checklist kehadiran tidak ada tanda tangan pemilih yang terdaftar di DPT,” tegas Kaligis.
Menurut OC Kaligis, semua pelanggaran dan kecurangan tersebut sudah dibenarkan Bawaslu Muara Enim.
Lembaga pengawas pemilu itu pun menyatakan rekapitulasi akhir perhitungan suara semestinya belum bisa ditetapkan karena tidak adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Editor : Furqon Munawar