get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang di MK, Pengacara OC Kaligis Ungkap Fakta Kecurangan TSM Pilkada Muara Enim

OC Kaligis Temukan Fakta Pemilih Siluman, Pemilih Ganda dan Tanda Tangan Palsu di Pilkada Muara Enim

Sabtu, 11 Januari 2025 | 19:20 WIB
header img
Prof. OC Kaligis temukan fakta kecurangan massif di Pilkada Muara Enim. (Foto : Istimewa/Dok SINDOnews)

“Pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Kabupaten Muara Enim dibenarkan oleh Bawaslu. Ada pernyataan dari anggota Bawaslu soal pelanggaran kecurangan yang terjadi,” tutur dia.

Bersama tim hukum HNU-LIA yang lain, OC Kaligis pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Edison-Sumarni dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat (4) kecamatan (Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku).

Melalui gugatan tersebut, OC Kaligis berharap pelanggaran pemilu dapat diungkap dan memberikan keadilan pada suara rakyat di pilkada Muara Enim.

“Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tegasnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut