Kejari Kabupaten Cianjur Hentikan Kasus Pidana Penadah Barang Curian
Kamis, 17 Maret 2022 | 16:50 WIB
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur Ricky Tommy Hasiholan, alasan pihaknya menghentikan kasus tersebut karena tersangka Wildan Irawan, memenuhi persyaratan. Karena adanya penilaian perdamaian antara korban dengan pelaku, ada pemulihan keadaan karena motor dikembalikan kepada korban, dan pengetahuan korban hukuman yang rendah. Maka pihaknya atas persetujuan pimpinan menghentikan perkara tersebut.
Editor : Hilman Hilmansyah