get app
inews
Aa Text
Read Next : Menyusul Jokowi Kini Giliran Gibran Digugat Warga Terkait Ijazah, Ganti Rugi Fantastis Rp 125 T!

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Sumber Global Energy Gugat Danka

Jum'at, 07 Maret 2025 | 20:59 WIB
header img
Ilustrasi batu bara. (Foto : Istimewa/SGER)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Bisnis batu bara yang semakin kompetitif menjadi magnet bagi banyak pihak menggelutinya bahkan dengan menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan. Termasuk melakukan berbagai rekayasa demi menjatuhkan reputasi sebuah perusahaan. Hal ini dialami PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), perusahaan perdagangan (trading) batu bara didirikan pada 17 Maret 2008, yang merasa dicurangi mitra bisnis asal Vietnam, yakni Danka Minerals Joint Stock Company (Danka). 

Atas perbuatan yang merugikan perusahaan itu, Direktur Utama SGER, Welly Thomas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

“Sekarang kita lagi proses gugatan ke Danka, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pencemaran nama baik,” kata Welly dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Atas gugatan yang dilayangkan pada 12 Februari 2025 itu, Welly mengaku, perseroan mengalami kerugian atas dugaan pencemaran nama baik. Karena berdampak kepada kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis.

“Ya perbankan (dampak), mereka semua menanyakan. Karena kata-kata yang ditampilkan di berita kan fraud. Ya, fraud itu sangat keras kata-katanya ya. Seakan-akan kami itu menipu atau membuat suatu penipuan,” tuturnya.

Dalam menjalankan bisnis trading batu bara, Welly memastikan, SGER tidak pernah melakukan kecurangan. Termasuk merekayasa nilai kalori batu bara yang diperdagangkan.

Sejauh ini, Danka tidak menggugat SGER, atau membawa sengketa ini baik secara litigasi maupun non-litigasi. Semuanya hanya isu yang disebarkan lewat media.

“Jadi, kami tidak bisa dinyatakan bersalah. Dan, kami sangat yakin tidak bersalah. Karena, ini bukan pertama kali kami melakukan pengiriman ke Danka. Itu yang perlu kami tegaskan," jelas Welly.

Saat ini, pihak SGER masih menunggu informasi pemanggilan untuk pemeriksaan dari PN Jaksel. Pihak kuasa hukum yang ditunjuk SGER tengah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, lantaran harus melampirkan terjemahan tersumpah.

“Puji tuhan kami masih menang tender di Vietnam. Jadi ya saya yakin ke depan, kami masih akan banyak menyuplai batu bara ke Vietnam itu,” pungkasnya.

Informasi saja, masalahnya bermula ketika SGER selaku penjual batu bara meneken kontrak jual-beli No 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 dengan Danka selaku pembeli, tertanggal 21 Juni 2024.

Berdasarkan kontrak tersebut, SGER mengirimkan kargo yang memuat 60.000 metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus-minus 10 persen) dengan harga US$66,73 per metrik ton (MT). Dengan spesifikasi batu bara senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.

Dalam kontrak juga disepakati ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010 yang mengatur, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat menunjuk surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya), sebagai pihak yang berwenang memeriksa kargo.

Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Anindya, batu bara yang dipasok SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli. Artinya, tidak ada masalah, sehingga batu bara bisa dikirimkan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut