Ikuti Langkah Gubernur Jabar, Giliran Kementerian Pusat Segel Bangunan Liar di Kawasan Wisata Puncak

“Kami temukan banyak bangunan tak mentaati aturan bahkan tak berizin. Oleh karena itu kami lakukan penyegelan sekaligus meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri dan kalau tidak diindahkan kami yang akan membongkar paksa,” tegas Rudianto pada awak media di lokasi, Minggu (9/3/2025).
Pantauan di lokasi, bangunan villa di kawasan Forest Hill, Puncak Cisarua Kabupaten Bogor termasuk salah satu yang disegel karena berdiri diatas hutan produksi. Selain Forest Hill masih terdapat 7 (tujuh) bangunan villa lainnya yng juga disegel pihak Kemmeterian Kehutanan.
Sejumlah bangunan villa yang disegel untuk segera di dilakukan pembongkaran tersebut, karena berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, DAS Bekasi dan DAS Cisadane, yang merupakan kawasan terlarang berdiri bangunan permanen. Juga terdapat 15 bangunan lain berada di kawasan hutan produksi lainnya dilakukan penyegelan.
Editor : Furqon Munawar