Korban Sebut Imigrasi Batam Bohong, WNA Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran Belum Dideportasi

Rolas juga mengatakan, pihaknya saat mendatangi Kantor Imigrasi Batam bertemu dengan Kasi Penindakan, Yudho.
"Kasi Penindakan menyampaikan bahwa izin tinggal telah dicabut Imigrasi. Tetapi kenyataannya pelaku CS keluar Batam 3 hari dan kembali lagi ke Batam, izin tinggal tidak dicabut," katanya.
Akibat tidak adanya pencekalan terhadap pelaku CS, lanjut Rolas, korban IRS merasa dibohongi dan keadilan tidak ditegakkan oleh Imigrasi Batam.
"Kami merasa dibohongi dan melihat sepertinya masyarakat biasa dipermainkan dan tidak diberikan kenyamanan. Malahan WNA yang dibela oleh pihak Imigrasi. Kami sangat kecewa, WNA pelaku penganiayaan, tapi langsung dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa pencekalan," ucapnya.
Memang saat Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/03/2025) Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman sempat menyebut CS alias Chen Shen dan menunjukannya dihadapan awak sebagai salah satu WNA yang turut diamankan dalam Operasi Wira Waspada
Editor : Furqon Munawar