Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Gizi IPB University Ingatkan Batas Konsumsi Gula Harian Anak dan Remaja
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Program Dokter Spesialis Anestesi RSHS Distop Sementara

Kamis, 10 April 2025 | 18:50 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Program Dokter Spesialis Anestesi RSHS Distop Sementara
RS Hasan Sadikin Bandung (Foto: Istimewa/doc. RSHS)

Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. PAP. Pencabutan STR ini otomatis menghapus izin praktik yang bersangkutan, sebagai bentuk sanksi administratif dan menjaga marwah profesi kedokteran.

Dalam upaya mencegah kejadian serupa, Kemenkes juga mengeluarkan kebijakan baru berupa kewajiban tes kejiwaan berkala bagi seluruh peserta PPDS di rumah sakit pendidikan di bawah naungannya. Tes ini diharapkan dapat mendeteksi lebih dini kondisi psikologis peserta dan meminimalisir risiko penyimpangan perilaku.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan dan layanan kesehatan yang aman, etis, dan profesional. Evaluasi mendalam terhadap sistem pelatihan dokter spesialis menjadi langkah awal menuju reformasi pendidikan kedokteran di Indonesia,” tambah Aji.

Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat Universitas Padjadjaran dalam merespons kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta rumah sakit untuk memperketat pengawasan internal dan memperbaiki sistem pelaporan kasus kekerasan.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran etika profesi dan hukum di dunia kesehatan tidak akan ditoleransi, serta komitmen Kemenkes dalam menjaga mutu dan integritas layanan kesehatan nasional.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut