Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji Ilegal di Dramaga Kabupaten Bogor
"Kami menerapkan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun, Dan denda sebesar Rp.60.000.000.000-, (Enam Puluh Milyar), saat ini masih dalam proses penyelidikan proses hukum lebih lanjut," tuturnya..
Kapolsek Dramaga Iptu Desi menegaskan bahwa selama menjabat, pihaknya akan terus melakukan penertiban terkait adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Dramaga kabupaten Bogor demi ketertiban keamanan keamanan serta Kondusifitas bagi wilayah dan warga masyarakat.
"Kami pastikan selama menjabat akan terus menggelar penertiban guna menciptakan rasa aman warga dan menjaga kondusifitas kambtibmas di wilayah Kecamatan Dramaga," tegasnya.

Kapolsek Dramaga menambahkan kegiatan yang digelar pihaknya, bertujuan agar masyarakat merasakan kehadiran POLRI dalam rangka memberi rasa aman kepada warga,
Editor : Furqon Munawar