Polresta Bogor Kota Bongkar 45 Kasus Narkoba dan Gudang Miras Ilegal, 51 Tersangka Diciduk!

Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita berbagai barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain:
360,74 gram sabu
556,18 gram tembakau sintetis
127,10 gram ganja
57.418 butir obat keras terbatas (OKT)
2.791 butir psikotropika
327 butir ekstasi
Selain kasus narkoba, Satres Narkoba bersama Polsek Bogor Timur juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu. Pengungkapan berawal dari penangkapan sebuah truk di kawasan Tajur, Bogor Timur, yang kedapatan membawa 120 dirigen kosong ukuran 30 liter dan 54 dus berisi 1.296 botol ciu.
Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Di lokasi itu, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial J, R, dan S. Dari dalam gudang, petugas menyita:
130 dirigen berisi ciu
13 dus ciu
1 dirigen berisi biang arak bali
100 botol arak bali
2.000 botol kosong
10.000 tutup botol
Tiga set alat ukur kadar alkohol
Beragam peralatan produksi miras ilegal
Editor : Furqon Munawar