Polresta Bogor Kota Bongkar 45 Kasus Narkoba dan Gudang Miras Ilegal, 51 Tersangka Diciduk!

Dua pelaku lainnya turut diamankan dari jaringan distribusi yang sama. Menurut pengakuan mereka, masing-masing menerima upah Rp40.000 per dirigen dan merupakan bagian dari jaringan miras ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Tengah.
“Kelima pelaku ini memiliki peran dalam proses distribusi dan produksi miras ilegal. Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akar,” jelas AKBP Indra.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, meliputi:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Pasal 204 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP
Pasal 137 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terkait produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Pemberantasan narkotika dan miras ilegal akan terus menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga Bogor,” pungkas AKBP Indra.
Editor : Furqon Munawar