Aksi Saling Lapor Dua Mantan Menteri Buntut Sengketa Kepemilikan Rumah di Kemang Jakarta Selatan
Menurut dokumen resmi, rumah tersebut telah sah menjadi milik Djan Faridz setelah ia memenangkannya melalui lelang di KPKNL Jakarta V. Transaksi itu tercatat dalam kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025, dan sertifikat kepemilikan pun telah dibaliknamakan atas nama Djan Faridz.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media di lokasi rumah, kuasa hukum Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait, bersikeras kliennya telah membeli rumah itu dari seseorang bernama Hasan Ahmad, meski belum lunas.
“On proses. Ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), ada kwitansi cicilan. Tapi saya belum bisa tunjukkan sekarang. Nanti saja di pengadilan,” tegas Victor.
Namun hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang ditunjukkan ke publik yang bisa membuktikan klaim tersebut.
Editor : Furqon Munawar