Tempati Rumah Tanpa Hak, Politisi Senior Djan Faridz Polisikan Hayono Isman

JAKARTA, iNewsBogor.id – Mantan Menteri Perumahan, Djan Faridz secara resmi melaporkan Hayono Isman (Mantan Menpora) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana memasuki dan menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.
Laporan resmi tersebut dilakukan oleh Robby Budiansyah selaku penerima kuasa dari Djan Faridz dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Billy Elanda dari Gani Djemat & Partners pada 8 Mei 2025. Laporan teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga telah menempati rumah tanpa hak yang beralamat di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Padahal rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang di KPKNL Jakarta V. Hal tersebut merujuk pada kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025 dan pada saat ini sudah dilakukan baliknama Sertipikat Hak Milik menjadi atas nama Djan Faridz.
Editor : Furqon Munawar