get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingria Capitalindo Pimpin Tren Positif Properti Nasional, Laba Bersih Kuartal III Naik 34 Persen

Pemerintah Alokasikan Rp 200 Triliun ke Bank BUMN, Didik Rachbini Soroti Pelanggaran Konstitusi

Selasa, 16 September 2025 | 17:04 WIB
header img
Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id – Pemerintah Indonesia menggelontorkan dana sebesar Rp 200 triliun yang disimpan di Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN untuk mendukung ketersediaan likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini, yang diumumkan pada Jumat (12/9/2025), bertujuan untuk mendorong peningkatan penyaluran kredit dan mempercepat pemulihan ekonomi. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini.

Prof. Didik menilai bahwa alokasi dana tersebut melanggar sejumlah ketentuan konstitusi dan undang-undang yang ada. Menurutnya, langkah pemerintah ini tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang, dan berpotensi melemahkan aturan ketatanegaraan.

Prof. Didik meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan program ini, menyebutnya sebagai langkah pintas yang berisiko merusak kelembagaan dan aturan main yang ada.

"Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program ini karena telah melanggar setidaknya tiga undang-undang dan sekaligus konstitusi," ujar Didik dalam keterangan tertulis pada Senin (15/9/2025).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut