Pemerintah Alokasikan Rp 200 Triliun ke Bank BUMN, Didik Rachbini Soroti Pelanggaran Konstitusi
Prof. Didik merinci beberapa poin yang dianggap melanggar ketentuan hukum, di antaranya adalah:
Proses Penyusunan dan Penetapan APBN
Didik menjelaskan bahwa proses penyusunan APBN harus mengikuti aturan yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahunnya. Anggaran negara tidak bisa digunakan untuk kebijakan spontan yang tidak melalui proses legislasi yang sesuai.
Pengalihan Anggaran Negara yang Tidak Sesuai Prosedur
Menurut Didik, kebijakan pengalihan dana negara sebesar Rp 200 triliun ke perbankan dan kemudian disalurkan ke kredit perusahaan atau individu tanpa melalui prosedur yang benar adalah pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara dan UU APBN.
Kebijakan Tanpa Proses Legislasi yang Sah
Didik menekankan bahwa anggaran negara harus melalui proses politik yang sah, melibatkan pembahasan dengan DPR, dan tidak bisa dijalankan melalui keputusan menteri atau perintah presiden secara sepihak.
Penetapan Anggaran Negara Melalui Proses Legislatif
Setiap program yang menggunakan anggaran negara harus melalui proses legislasi di DPR. Didik menilai jika ada kebijakan yang memanfaatkan anggaran tanpa proses ini, maka itu adalah pelanggaran terhadap konstitusi.
Pengelolaan Kas dan Anggaran Negara
Pengelolaan kas negara, yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, harus mengikuti ketentuan yang ada dalam UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Didik menegaskan bahwa penempatan dana sebesar Rp 200 triliun di bank BUMN melanggar ketentuan yang mengatur penggunaan anggaran publik hanya untuk kepentingan operasional negara yang sudah ditetapkan dalam APBN.
Editor : Ifan Jafar Siddik