Pemerintah Alokasikan Rp 200 Triliun ke Bank BUMN, Didik Rachbini Soroti Pelanggaran Konstitusi
Prof. Didik juga menekankan bahwa kebijakan yang melibatkan anggaran negara harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN yang disusun dengan sistematis.
"Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan atau doorstop," tambahnya.
Prof. Didik menegaskan bahwa meskipun tujuan kebijakan ini baik, yakni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan likuiditas, proses yang dilalui harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada agar tidak menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan anggaran negara di masa depan.
Alokasi dana negara yang mendalam dan signifikan seperti Rp 200 triliun harus menjalani prosedur ketat sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang ada. Tanpa proses legislasi yang jelas, kebijakan semacam ini berpotensi menciptakan masalah besar bagi pengelolaan anggaran negara di masa mendatang. Pemerintah diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana publik demi menjaga kepercayaan dan kepatuhan terhadap konstitusi.
Editor : Ifan Jafar Siddik