Warga Sukamulya Bogor Resah, 377 Hektar Lahan Diklaim BLBI dan Terancam Dilelang
BOGOR, iNewsBogor.id – Warga Desa Sukamulya Bogor tengah dilanda keresahan menyusul kabar bahwa sebagian wilayah mereka masuk dalam daftar lahan sitaan yang diklaim terkait kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kabar ini muncul setelah ada informasi bahwa tanah-tanah tersebut dijaminkan dan berpotensi dilelang.
Salah satu warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur di Kampung Pamidangan, Satiri, mengungkapkan ada 11 rumah di lingkungannya yang masuk dalam daftar sitaan. Ia menegaskan, masyarakat tidak pernah menjual tanah mereka kepada pihak mana pun.
“Warga tetap bertahan karena merasa tidak pernah menjual tanah,” ujar Satiri, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, lahan yang ditempati warga sudah diwariskan turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Meski hingga kini belum ada plang penyitaan, keresahan tetap muncul. Terlebih, sejak 2021 warga kesulitan mengurus sertifikat tanah karena status lahan diblokir.
Editor : Ifan Jafar Siddik