Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Raih Penghargaan dari BPJPH
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Hukum Nilai Perbup 56 Tak Efektif, DPRD Bogor Usulkan Kajian Sistem Kuota Truk Tambang

Rabu, 24 September 2025 | 17:31 WIB
  • author Iwan Setiawan
Praktisi Hukum Nilai Perbup 56 Tak Efektif, DPRD Bogor Usulkan Kajian Sistem Kuota Truk Tambang
Praktisi hukum usulkan sistem kuota, DPRD Bogor buka peluang kajian. Foto: iNewsBogor.id/ Iwan Setiawan

BOGOR, iNewsBogor.id – Polemik aturan jam operasional truk tambang di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan jam tayang dinilai belum efektif oleh sejumlah pihak.

Praktisi hukum sekaligus advokat, Firmansyah Bayumi, menilai aturan tersebut hanya memindahkan persoalan. Menurutnya, ribuan truk tambang justru melintas bersamaan dalam waktu yang sama sehingga menimbulkan kemacetan, polusi, dan mempercepat kerusakan jalan.

“Peraturan jam tayang tidak diatur secara komprehensif. Jika ada sistem kuota, misalnya maksimal 500 unit per hari, pajak tambang bisa dihitung jelas, kendaraan lebih terkontrol, polusi berkurang, macet teratasi, dan usia jalan Pemda lebih panjang,” jelas Firman.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut