get app
inews
Aa Text
Read Next : Definisi Kartini Modern: Farliani Hijriana Ubah Sampah Jadi Prestasi di WEA 2025.

Praktisi Hukum Nilai Perbup 56 Tak Efektif, DPRD Bogor Usulkan Kajian Sistem Kuota Truk Tambang

Rabu, 24 September 2025 | 17:31 WIB
header img
Praktisi hukum usulkan sistem kuota, DPRD Bogor buka peluang kajian. Foto: iNewsBogor.id/ Iwan Setiawan

BOGOR, iNewsBogor.id – Polemik aturan jam operasional truk tambang di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan jam tayang dinilai belum efektif oleh sejumlah pihak.

Praktisi hukum sekaligus advokat, Firmansyah Bayumi, menilai aturan tersebut hanya memindahkan persoalan. Menurutnya, ribuan truk tambang justru melintas bersamaan dalam waktu yang sama sehingga menimbulkan kemacetan, polusi, dan mempercepat kerusakan jalan.

“Peraturan jam tayang tidak diatur secara komprehensif. Jika ada sistem kuota, misalnya maksimal 500 unit per hari, pajak tambang bisa dihitung jelas, kendaraan lebih terkontrol, polusi berkurang, macet teratasi, dan usia jalan Pemda lebih panjang,” jelas Firman.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut