Praktisi Hukum Nilai Perbup 56 Tak Efektif, DPRD Bogor Usulkan Kajian Sistem Kuota Truk Tambang
Ia menegaskan, penerapan kuota tidak akan menghambat aktivitas ekonomi. “Masyarakat tidak terganggu, sopir tetap bekerja, dan aparat cukup mengontrol kuota serta jam tayang,” sambungnya.
Menanggapi usulan itu, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibawa, menyatakan bahwa gagasan kuota layak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Kalau gagasan itu bagus, tentu bisa dikaji dulu. Semua harus dihitung, mulai jumlah kendaraan, waktu operasional, hingga teknis pengaturan di lapangan,” kata Egi usai rapat pembahasan rest area truk tambang di Aula Kecamatan Rumpin, Sabtu (20/9/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa faktor kelayakan kendaraan juga menjadi perhatian penting.
“Kalau kendaraan tidak layak jalan, ya sopirnya tidak boleh beroperasi. Itu sudah jadi penekanan dari kepolisian dan Dishub,” tegasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik