get app
inews
Aa Read Next : Berikut 7 Nama Tempat Unik dan Aneh di Jawa Barat, No 1 Paling Geli Bacanya

Ditinggal Cerai Istri, Ayah Perkosa Anak Kandung

Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:38 WIB
header img
JNL (kiri) digiring ke Mapolres Cianjur (Foto: iNewsTv/Mochamad Andi Ichsyan)

BogorRaya, iNews,id - Polres Cianjur menangkap seorang pria warga Sukamaju Cianjur, pria berinisial JNL (36)  ditangkap lantaran melakukan tindakan asusila kepada seorang gadis berusia 13 tahun yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri.

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membujuk rayu dengan cara memeluk dan mencium pipi korban. Tidak sampai di situ, pelaku terus mencari cara untuk melampiaskan hasratnya. Sampai akhirnya pada saat korban yang tengah terlelap tidur, pelaku melampisakannya hasratnya dengan cara memasukan jarinya dan menggesek gesekan jari pelaku di bagian kemaluan korban. 

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, membenarkan telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh orang tuanya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal peresetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun penjara," kata Kapolres.

Aksi bejat pelaku terbongkar, setelah korban mengadu ke ibunya atas keluhan sakit di bagian alat vital setiap buang air kecil. Atas pengaduan korban, ibunya kemudian mengorek keterangan lebih dalam dan ternyata pengakuan korban sangat mengejutkan. Berbekal keterangan dari korban ibunya melapor ke Mapolres Cianjur.

Sementara saat diperiksa polisi, JNL mengaku khilaf melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap putrinya yang masih berusia 13 tahun. Lantaran merasa kesepian setelah lama bercerai dengan istrinya.  "Saya khilaf pa. Kesepian setahun bercerai dengan istri" ujar JNL saat diperiksa polisi, Jumat (21/5/2021).

Editor : Zamzami Ramadhan

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut