get app
inews
Aa Text
Read Next : Layanan BISKITA Kembali Normal, Ini Jam Operasional dan Rutenya

Pemkot Bogor Angkat 3.868 PPPK Paruh Waktu pada Peringatan HUT ke-54 KORPRI

Selasa, 02 Desember 2025 | 20:12 WIB
header img
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada peringatan HUT ke-54 KORPRI di Lapangan Sempur. Foto: Pemkot Bogor

Momentum ini mengusung tema nasional HUT KORPRI ke-54, “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI dalam Mewujudkan Indonesia Maju.” Dedie menegaskan bahwa KORPRI memiliki peran strategis sebagai tulang punggung birokrasi dan garda terdepan pelayanan publik.

“KORPRI memegang peranan penting sebagai pelayan masyarakat. Semua itu terwujud jika seluruh anggotanya memiliki niat yang baik, pengabdian, dedikasi dan integritas," ujar Dedie dalam sambutannya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam penataan tenaga non-ASN.

Di Pemkot Bogor, pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.2.5/Kep.472-BKPSDM/2025, dengan TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku mulai 1 Januari 2026.

Dedie menyebut kehadiran PPPK Paruh Waktu sangat penting dalam mendukung pelayanan publik.
“Tanpa PPPK Paruh Waktu agak sulit jika hanya mengandalkan PPPK. Pengangkatan ini merupakan dukungan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tegasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut