get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Berduka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Mahasiswa Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Perkara Kepabeanan di Kawasan Berikat Cileungsi

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:15 WIB
header img
Forum Mahasiswa Indonesia (FOMASI) menyampaikan sikap usai audiensi dengan Bea Cukai Bogor terkait dugaan lambannya penanganan perkara kepabeanan di Kawasan Berikat Cileungsi. Foto: iNewsBogor.id

BOGOR – Forum Mahasiswa Indonesia (FOMASI) menyoroti lambannya penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan terkait pengeluaran barang tanpa izin dari Kawasan Berikat Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sorotan tersebut disampaikan setelah FOMASI menggelar audiensi dengan pejabat Kantor Bea Cukai Bogor.

Ketua Umum FOMASI, Pian Andreo, mengatakan audiensi tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai perkembangan perkara yang disebut telah berjalan selama delapan bulan.

“Audiensi belum memberikan informasi yang kami harapkan, khususnya terkait alasan penanganan perkara yang dinilai lambat dan kurang transparan,” ujar Pian dalam keterangan tertulisnya.

Menurut FOMASI, dugaan pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum antara lain Pasal 112 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkara ini tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

FOMASI menjelaskan bahwa pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai melakukan penindakan terhadap seorang sopir di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap. Sopir tersebut diduga mengangkut barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju gedung pabrik lama perusahaan di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa izin otoritas kepabeanan.

Barang yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp66 juta, terdiri dari berbagai komponen seperti baterai, pompa elektrik, kran, charger, selang, komponen logam, hingga pintu baja.

Tindak lanjut awal disebut meliputi penyitaan kendaraan beserta muatan, pemeriksaan saksi, serta penahanan sopir selama 1 x 24 jam. Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigasi sejak 27 Mei hingga 27 Agustus 2025 dan dilanjutkan audit lanjutan sampai 27 November 2025.

Dalam proses pemeriksaan, FOMASI menyebut terdapat dugaan perintah pengeluaran barang tanpa izin berasal dari oknum manajemen perusahaan berinisial J alias IT. Namun, informasi tersebut masih dalam penelusuran aparat penegak hukum.

Ketua Bidang Kajian Strategis FOMASI, Alfred Pabika, menilai perkara ini tidak hanya berkaitan dengan nilai barang, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran kepabeanan yang lebih luas.

“Persoalannya bukan semata nominal, tetapi dugaan kejahatan kepabeanan yang terorganisasi. Kami berharap ada penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak berwenang,” kata Alfred.

FOMASI menegaskan tidak memusuhi institusi Bea dan Cukai, namun mendorong penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional. Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah aksi sebagai bentuk kontrol sosial apabila tidak ada kejelasan penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Bogor maupun pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut