53 Jabatan Kosong di Pemkot Bogor Disorot DPRD, Wali Kota Pastikan Segera Terisi
Menurut Dedie, kekosongan jabatan terjadi karena beberapa faktor, termasuk pensiun dan kebutuhan administrasi kepangkatan. Proses pengisian jabatan harus memenuhi persyaratan jenjang pangkat serta ketentuan administratif yang berlaku.
Terkait pelantikan pejabat yang dinilai dilakukan bertahap, Dedie menjelaskan pelantikan sebelumnya difokuskan pada guru dan kepala sekolah karena administrasinya telah rampung, sementara jabatan lain masih menunggu proses di BKN.
“Tinggal dilantik semua, begitu rekomendasi turun,” ujarnya.
Ia juga menepis isu adanya titipan jabatan di lingkungan Pemkot Bogor.
“Titipan siapa? Wong kabeh PNS. Mana bisa titip orang. Kan pegawai itu ada tingkat jabatannya, ada pangkatnya. Yang bisa masuk ya harus sesuai syarat dan ketentuannya,” tandasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik