Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPU Kota Bogor Diberhentikan DKPP, Putusan Dibacakan 9 Februari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Gratifikasi hingga Mobilisasi Dukungan Paslon, Ketua KPU Kota Bogor Dipecat

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:48 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Terbukti Gratifikasi hingga Mobilisasi Dukungan Paslon, Ketua KPU Kota Bogor Dipecat
Ketua KPU Kota Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Sanksi pemberhentian tetap

Berdasarkan keseluruhan fakta dan pertimbangan etik, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna.

DKPP juga memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, serta meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaannya.

Putusan ini menambah daftar penindakan DKPP terhadap pelanggaran etik penyelenggara pemilu dan kembali menegaskan pentingnya integritas serta netralitas dalam penyelenggaraan demokrasi.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut