Warga Sentul City Gelar Aksi Tanam Pohon Tepis Isu Penebangan di RTH Jalur Alternatif Puncak 2
“Setiap kegiatan dalam suatu kawasan perumahan kembali berpedoman pada site plan yang sudah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Jadi seluruh kegiatan di dalam kompleks perumahan harus mengacu pada site plan tersebut,” ujar Eko, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila ditemukan penebangan pohon di lapangan, maka hal itu tetap harus sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Menurutnya, area penghijauan tidak semestinya dialihfungsikan, kecuali terdapat revisi site plan.
“Kalau ada penebangan pohon di area penghijauan, pada dasarnya memang tidak perlu dilakukan. Namun jika terjadi perubahan fungsi, misalnya dari area penghijauan menjadi jalan atau sarana lain, itu harus kembali pada site plan yang telah direvisi sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, revisi site plan dapat dilakukan selama sarana dan prasarana kawasan perumahan belum diserahterimakan sepenuhnya pada pemerintah daerah.

“Sepanjang sarana dan prasarana belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah, site plan masih dapat direvisi sesuai peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya..
Editor : Furqon Munawar