Sentul City Sudah Serahkan PSU ke Pemkab Bogor Menyusul Putusan Sidang PTUN Bandung
BOGOR, iNewsBogor.id – Pengembang kawasan terpadu PT Sentul City Tbk menegaskan telah melakukan proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Hal tersebut disampaikan Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, dalam keterangan kepada iNews Bogor.id, Selasa (12/5/2026).
"Sebagian aset PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku, dan proses tersebut terus berjalan melalui koordinasi dengan instansi terkait yang terus dilakukan pembinaan serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagaimana amar putusan PTUN Nomor 51/G/TF/PTUN.Bdg. Kami mendukung Pemkab Bogor,” ujar Maesa.
Menurutnya, Sentul City memahami adanya aspirasi dari sebagian warga terkait proses penyerahan PSU di kawasan perumahan tersebut. Namun sebagai pengembang yang masih memiliki kawasan pengembangan aktif, perusahaan juga memiliki tanggung jawab menjaga kualitas lingkungan dan infrastruktur kawasan.
“Sentul City pada prinsipnya mendukung proses penyerahan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga tetap terbuka berdialog dengan warga, pemerintah daerah, maupun seluruh pemangku kepentingan agar proses penyelesaian berjalan baik,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pelaksanaan putusan PTUN terus berjalan. Dalam rilis Tim Komunikasi Publik Pemkab Bogor disebutkan bahwa pemerintah telah melakukan tindakan administrasi dan pengelolaan PSU, termasuk pada site plan Taman Victoria.
Kepala Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan atas proses penyerahan PSU di kawasan Sentul City.
“Kami telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU pada 14 site plan sebagaimana amanat putusan pengadilan. Seluruh progres pelaksanaan akan disampaikan dalam persidangan lanjutan di PTUN Bandung pada 20 Mei 2026,” menjawab konfirmasi wartawan.
Pemkab Bogor juga menyebut telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum tersebut.
Polemik PSU di kawasan Sentul City sebelumnya menjadi perhatian warga yang meminta adanya kejelasan pengelolaan fasilitas umum dan lingkungan di kawasan hunian tersebut.
Editor : Furqon Munawar