Bidik Jadi Pemain Utama Ekonomi Syariah Global, Dekan FEM IPB: Pangsa Pasar Halal RI Masih Kecil
Irfan menjelaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang menempatkan ekonomi syariah sebagai salah satu pilar pembangunan nasional dalam 20 tahun ke depan.
Namun, tantangan terbesar saat ini adalah koordinasi antar-kementerian dan lembaga yang masih perlu diperkuat. Karena itu, ia mendorong penguatan peran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan meningkatkan statusnya menjadi badan struktural yang lebih mandiri.
"Saya menyarankan KNEKS ini di-upgrade menjadi badan. Nanti ia menjadi kepanjangan tangan Presiden untuk memonitor dan memastikan semua program pengembangan ekonomi syariah dari A sampai Z dilaksanakan dengan baik," tegasnya.
Irfan memaparkan tiga langkah strategis yang perlu diprioritaskan dalam lima tahun mendatang untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar ekonomi syariah global.
Pertama, meningkatkan edukasi dan literasi halal kepada masyarakat guna memperluas kesadaran dan pemahaman tentang ekonomi syariah.
Editor: Furqon Munawar