Korupsi Imigrasi! Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus unik sekaligus mencurigakan dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim.
Salah satu anak buah Silmy diduga sengaja membeli aset rumah mewah dengan metode pembayaran menggunakan kepingan emas batangan demi menyamarkan uang hasil kejahatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, aksi tidak lazim ini terendus setelah para pelaku panik saat KPK mengusut kasus korupsi RPTKA di Kemenaker pada 2025 lalu. Karena ketakutan, para tersangka langsung menarik dana segar dari berbagai rekening penampung (nominee) secara bertahap lalu mengonversinya menjadi emas.
"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas. Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Sosok anak buah yang dimaksud diduga kuat mengarah pada Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Ahli ITAS sekaligus Staf Kasubdit Izin Tinggal. Dugaan ini menguat setelah Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi adanya penyitaan tiga bundel sertifikat hak milik (SHM) tanah di Jakarta dari tangan yang bersangkutan.
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar