Spesialis Curanmor di Bogor Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Jamaah Salat Jumat
Tak lama setelah kejadian, anggota Polsek Tenjo berhasil menangkap FR di wilayah Parung Panjang. Sementara seorang rekan pelaku yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran petugas.
"Dari hasil penangkapan, kami mengamankan sepeda motor milik korban dan satu buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan," katanya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tenjo. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari empat tahun.
Editor : Furqon Munawar