get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Bongkar Peredaran Uang Palsu di Bogor, Begini Penampakannya

Selebgram Adam Deni Ditahan Terkait Kasus Perusakan dan Intimidasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 07:42 WIB
header img
Selebgram Adam Deni Gearaka ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah nekat merusak fasilitas usaha dan melakukan intimidasi terhadap warga. Foto: IG

Namun, kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan pribadi dengan cara intimidasi bersenjata dan perusakan barang milik orang lain tidak dapat dibenarkan. Atas perbuatan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp15 juta tersebut, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut