Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Petisi Ahli Apresiasi Polda Metro Jaya Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL di Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Selebgram Adam Deni Ditahan Terkait Kasus Perusakan dan Intimidasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 07:42 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Selebgram Adam Deni Ditahan Terkait Kasus Perusakan dan Intimidasi
Selebgram Adam Deni Gearaka ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah nekat merusak fasilitas usaha dan melakukan intimidasi terhadap warga. Foto: IG

Namun, kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan pribadi dengan cara intimidasi bersenjata dan perusakan barang milik orang lain tidak dapat dibenarkan. Atas perbuatan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp15 juta tersebut, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut