Jerat TPPU, Pakar: Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Selain Febrie Ardiansyah
"Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh," tegas dia menambahkan.
Yenti juga menyoroti soal pelimpahan kasus Febrie Ardiansyah ke Kejaksaan Agung. Menurut dia, seharusnya KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut karena hanya KPK yang memiliki kewenangan ambil alih kasus dari institusi lainnya.
"Kalau lintas lembaga, instrumennya hanya ada dalam Undang-Undang KPK. KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi. Ini bukan soal merendahkan kepolisian atau kejaksaan. Memang desain sistem hukum kita seperti itu... Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik," pungkas Yenti.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar