get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokataru Beberkan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus: Dari Modus Batu Bara hingga Safe House Emas

JWatch Desak Kejagung Audit Nasional Lelang Aset Sitaan Mantan Jampidsus Tersangka FA

Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB
header img
JWatch desak Kejagung RI lakukan audit nasional aset sitaan era kepemimpinan ex jampidus tersangka FA seraya menyoroti kasus PT Gunung Bara Utama. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Jaksa Watch Institute (JWatch) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan audit nasional terhadap proses penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan pada masa kepemimpinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka, FA. 

Desakan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola aset sitaan negara, menyusul munculnya proses hukum yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.

Koordinator Nasional JWatch, Khalid Akbar, mengatakan salah satu kasus yang dinilai perlu menjadi perhatian ialah proses penyitaan dan pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat. Perusahaan tersebut kini diketahui telah berganti nama menjadi PT Cemerlang Asa Mandiri.

Menurut Khalid, saham PT Gunung Bara Utama dilelang Kejaksaan Agung pada 2023 setelah sebelumnya menjadi aset sitaan negara. Namun, hingga kini masih terdapat persoalan yang dinilai belum terselesaikan, terutama terkait hak-hak ratusan vendor, pemasok (supplier), dan pelaku UMKM yang memiliki piutang kepada perusahaan sebelum aset tersebut disita.

Ia mempertanyakan apakah sebelum proses pelelangan dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengumumkan secara terbuka kepada publik melalui media nasional agar seluruh kreditur dapat mendaftarkan piutangnya.

"Jika tidak, maka patut dipertanyakan dasar hanya segelintir kreditur yang kemudian tercatat dalam proses penyelesaian, sementara banyak vendor lainnya hingga kini masih memperjuangkan haknya melalui gugatan perdata maupun permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," ujar Khalid dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

JWatch juga menyoroti sejumlah putusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusan tersebut, majelis hakim disebut menyatakan bahwa tagihan para kreditur harus terlebih dahulu divalidasi dan diverifikasi oleh Kejaksaan Agung RI.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung disebut berpendapat bahwa persoalan tersebut merupakan ranah keperdataan dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) tidak memiliki kewenangan memasukkan kreditur sebagai pihak yang menerima hasil lelang. Menurut JWatch, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para vendor yang hingga kini masih berupaya memperoleh haknya melalui jalur hukum.

Khalid menegaskan pihaknya tidak mengaitkan perkara hukum yang kini menjerat Febrie Adriansyah dengan proses pelelangan PT Gunung Bara Utama. Namun, karena penyitaan dan pelelangan aset tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Febrie sebagai Jampidsus, maka seluruh mekanisme pelelangan aset sitaan pada periode tersebut dinilai layak diaudit.

"Kami tidak mengaitkan perkara hukum yang kini menjerat eks Jampidsus dengan lelang PT GBU. Namun, fakta bahwa penyitaan dan pelelangan aset tersebut dilakukan pada periode kepemimpinannya menjadi alasan yang sah untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tata kelola lelang aset sitaan negara pada masa itu. Negara harus memastikan bahwa keberhasilan asset recovery tidak mengorbankan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik," tegasnya.

Atas dasar itu, JWatch mendesak Kejaksaan Agung membuka secara transparan mekanisme pendataan kreditur sebelum proses pelelangan aset sitaan dilakukan. Selain itu, JWatch juga meminta evaluasi terhadap pelelangan saham PT Gunung Bara Utama serta audit menyeluruh terhadap seluruh pelelangan aset sitaan pada era kepemimpinan Febrie Adriansyah.

Menurut Khalid, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang memiliki hubungan hukum dengan aset yang disita negara.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut