Pelaku Pencurian Target Rumah Kosong di Sukabumi dibekuk Polisi
Sabtu, 16 April 2022 | 18:56 WIB
"Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WIB malam kemarin. Ketika itu pemilik rumah sedang salat tarawih dan pelaku menjalankan aksinya dan berhasil mencuri 4 buah handphone," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan uang Rp 2 juta, perhiasan emas seberat 10 gram, serta beberapa bungkus rokok yang diambil pelaku dari etalase warung milik korban. "Total kerugian korban senilai Rp 8.8juta," ungkap Deden.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Furqon Munawar