get app
inews
Aa Text
Read Next : Antam Tegaskan Isu Ledakan Tambang Emas di Bogor Hoaks, Operasional Dipastikan Aman

Dua Putusan MA Jadi Sorotan, GMHPS Desak Evaluasi IUP Tambang Emas

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:52 WIB
header img
Ketua Umum GMHPS Andi Jurhum saat menyampaikan laporan dan mendesak Ditjen Minerba mencabut IUP PT Sultan Rafli Mandiri terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan emas. Foto: iNewsBogor.id

GMHPS mendesak Ditjen Minerba tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.

Sejumlah aspek yang diminta dievaluasi antara lain produksi emas PT SRM pada periode 2019–2021 dan 2024, kesesuaian produksi dengan laporan resmi kepada negara, dasar persetujuan RKAB, batas wilayah IUP, hasil pengukuran koordinat, hingga struktur pengendalian kegiatan pertambangan.

Andi berpendapat dua putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap harus menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menentukan langkah administratif terhadap perusahaan.

“Sesuai adagium res judicata pro veritate habetur, putusan berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan dilaksanakan. Kami mendesak Dirjen Minerba mencabut IUP PT Sultan Rafli Mandiri tanpa penundaan dan tanpa kompromi,” tegasnya.

GMHPS menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta pemerintah memastikan seluruh dugaan pelanggaran serta potensi kerugian negara ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT Sultan Rafli Mandiri maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan GMHPS terkait seluruh tudingan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait penting untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.

GMHPS berharap proses evaluasi dilakukan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan dokumen serta putusan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta apabila ditemukan kerugian negara, pemerintah memastikan mekanisme pemulihan kerugian tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut