KPK Sita Dokumen di Kantor Bapenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor, Dugaan Korupsi Insentif Pajak Diusut
BOGOR, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari dua kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dokumen tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
“Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Budi.
Dokumen yang disita selanjutnya akan ditelaah penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian tindakan penindakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026 dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda. Namun, KPK belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain dugaan pemotongan insentif pajak daerah dan retribusi daerah, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan serta analisis terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diperoleh.
KPK juga belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Ifan Jafar Siddik