Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hak ASN Dipotong, KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Bappenda Pemkab Bogor
Advertisement . Scroll to see content

OTT KPK di Kabupaten Bogor Bongkar Modus Pengurusan HGB di Cijeruk, Bos Summarecon Ikut Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 | 14:16 WIB
  • author Furqon Munawar
OTT KPK di Kabupaten Bogor Bongkar Modus Pengurusan HGB di Cijeruk, Bos Summarecon Ikut Ditangkap
Kijang Innova yang kerap digunakan KPK tengah parkir di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong. (Foto : Istimewa)

BOGORiNewsBogor.id - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap dugaan persoalan dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).OTT yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026) tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lainnya dalam perkara tersebut.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026) malam.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan.

“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi.

Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan.

Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.

KPK juga mengonfirmasi politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk dalam 17 orang yang diamankan.

Sementara itu, perkembangan terkini terkait OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. OTT tersebut digelar KPK pada Senin (14/9/2026).

Penangkapan Adrianto dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (15/9/2026). "Benar," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan lain dalam perkara tersebut.

Menurut Budi, salah satu pihak yang berkepentingan dalam proses pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon.

"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," ucapnya.

Jauh sebelum OTT KPK berlangsung, persoalan pengurusan HGB disebut telah menjadi keluhan sebagian masyarakat Kabupaten Bogor.

Salah seorang pemilik lahan yang meminta identitasnya disamarkan, Andi, mengaku telah bertahun-tahun mengalami kesulitan ketika mengurus perpanjangan HGB atas bidang tanah miliknya. Menurutnya, proses pengurusan yang seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme normal justru terasa berbelit.

"Saya sudah bertahun-tahun urus perpanjangan HGB untuk petak lahan saya, sulitnya minta ampun. Dibikin bolak-balik bahkan dimintai uang yang besarannya enggak masuk akal,” ujar Andi.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu gambaran keresahan masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Namun, tudingan mengenai adanya permintaan uang maupun permainan dalam proses pengurusan HGB tersebut masih merupakan klaim dari narasumber dan perlu dikonfirmasi kepada pihak ATR/BPN.

Persoalan serupa juga disoroti Ketua HPPMI Bogor Yusuf Bachtiar. Lembaga yang menaungi petani dan peternak milenial tersebut mengaku tengah mempertanyakan sejumlah penerbitan SHGB baru di wilayah Caringin dan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Yusuf menyoroti adanya bidang lahan yang menurut pihaknya sebelumnya telah berakhir masa haknya, tetapi kemudian muncul kembali dalam bentuk SHGB baru dengan nama pemegang hak yang berbeda.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka karena menyangkut status tanah dan kepentingan masyarakat.

“HPPMI, lembaga yang menaungi para petani dan peternak, melihat ada yang janggal dari pengurusan HGB yang ditangani oleh oknum ATR/BPN Kabupaten Bogor. Makanya kami bolak-balik mempertanyakan hal itu, bahkan sampai kepala berganti orang per orang,” jelas Yusuf.

Ia mengatakan, pihaknya mempertanyakan bagaimana bidang-bidang tanah yang menurut mereka telah berakhir haknya dapat kembali muncul dengan status hak baru.

Yusuf menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan harapan masyarakat agar lahan yang tidak lagi memiliki hak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk petani.

Dia mengaku khawatir apabila lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat justru berpindah penguasaan dan kemudian diperjualbelikan.

“Alih-alih lahan tidur yang sudah mati kepemilikannya dikembalikan bagi kepentingan masyarakat petani setempat, malah dikavling para oknum dan diperjualbelikan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, HPPMI mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan maupun perpanjangan HGB, khususnya bidang-bidang tanah yang status haknya telah berakhir.

Yusuf menilai OTT KPK terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pelayanan pertanahan.

“Saya mendukung upaya OTT KPK terkait hal itu dan sudah sewajarnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kantor pertanahan,” tandasnya.

Selanjutnya, atas nama organisasi HPPMI yang dipimpinnya. Ia berharap KPK jangan setengah-setengah dalam mengendus permainan dibalik penerbitan HGB di Kabupaten Bogor.

"Jangan setengah-setengah aja, atau buat cari pencitraan doang harus sampai tuntas, malu sama Pak Presiden (Prabowo-red). Kabupaten Bogor yang telah menjadi halaman rumahnya," pungkasnya.

Sementara itu, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK juga belum mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara, termasuk pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang serta nilai dugaan penerimaan dalam pengurusan HGB tersebut.

Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut