Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terus Sidik Korupsi Upah Pungut! Pegawai Bappenda Kabupaten Bogor Ungkap Insentifnya Dipotong
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1,5 Miliar dalam Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Rabu, 16 September 2026 | 15:57 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1,5 Miliar dalam Pengurusan HGB Summarecon di Bogor
Gedung KPK. (Foto: Inews.id)

BOGOR, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang Rp1,5 miliar dalam perkara pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Uang tersebut diduga diserahkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi (ADR), melalui pihak perantara kepada Erwin (ERW), yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari komunikasi antara Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) dengan Erwin. Komunikasi itu disebut berkaitan dengan upaya membantu proses pembukaan blokir serta penerbitan dan pemecahan sertifikat tanah milik atau yang dikelola Summarecon.

Menurut KPK, pada awal Agustus 2026 muncul permintaan sejumlah uang yang disebut menggunakan kode “dua”. Nilai yang diduga diminta mencapai Rp2 miliar.

“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik dalam keterangan pada Selasa (15/9/2026).

KPK menyebut pihak Summarecon tidak menyanggupi nominal Rp2 miliar tersebut. Nilai yang kemudian disepakati disebut sebesar Rp1,5 miliar.

KPK menduga sebagian dana tersebut nantinya akan diberikan kepada sejumlah pihak lain yang disebut memiliki peran sebagai broker dalam pengurusan administrasi pertanahan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama Summarecon diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser Alfarisi dan Riza Pahlevi.

Dari uang tersebut, KPK menyebut Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), yang disebut sebagai pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kemudian Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

KPK juga menyatakan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Untuk pihak pemberi, ADR bersama LEV disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP serta ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana disebut KPK.

Sementara itu, SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF, disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan pidana lainnya yang disebut dalam konstruksi perkara KPK.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Status para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka harus dipahami sesuai dengan proses pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut