Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dicokok KPK, Oknum Kantah Kabupaten Bogor Rubah Kepemilikan Lahan 4,1 Ha di Cipelang ke PT Halizano
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Kabupaten Bogor Darurat Korupsi, FABEM Desak KPK Tuntaskan Kasus HGB dan Upah Pungut

Jum'at, 18 September 2026 | 19:30 WIB
  • author Furqon Munawar
Sebut Kabupaten Bogor Darurat Korupsi, FABEM Desak KPK Tuntaskan Kasus HGB dan Upah Pungut
FABEM menyebut Kabupaten Bogor darurat korupsi dan mendesak KPK menuntaskan kasus dugaan suap HGB serta upah pungut di lingkungan pemkab. Foto saat Fabem menggelar aksi, Jumat (18/9/2026). Foto Ist

CIBINONG, iNewsBogor.id - Forum Alumni BEM Bogor Raya (FABEM) menyebut Kabupaten Bogor dalam kondisi “darurat korupsi”. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bogor.

Desakan tersebut disampaikan FABEM melalui pernyataan sikap bertajuk “Bogor Darurat Korupsi, Bogor Tidak Beriman” yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.

FABEM menyoroti sejumlah dugaan praktik korupsi, suap, hingga nepotisme yang dinilai dapat mengganggu tata kelola pemerintahan dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian FABEM adalah penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang tengah ditangani KPK.

Selain kasus HGB, FABEM juga mendesak KPK mengusut dugaan penyimpangan terkait upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

FABEM turut menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sejumlah proyek pemerintah. Mereka menduga anggaran publik dan proyek pemerintah berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dugaan tersebut, termasuk tudingan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, merupakan pernyataan FABEM yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Sorotan FABEM juga diarahkan kepada sejumlah institusi yang belakangan menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan korupsi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bogor.

FABEM mempertanyakan perkembangan proses hukum setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara yang sedang ditangani.

Menurut mereka, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“KPK adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Sikap lamban dan penundaan penetapan tersangka dalam skandal korupsi di Kabupaten Bogor hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” demikian bunyi pernyataan sikap FABEM.

Lima Tuntutan FABEM

Dalam pernyataan sikapnya, FABEM menyampaikan lima tuntutan kepada KPK dan aparat penegak hukum.

Pertama, mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor tanpa terkecuali.

Kedua, menindak dan mengadili pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.

Ketiga, menolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan perkara korupsi.

Keempat, mengungkap dugaan jaringan korupsi yang menurut FABEM berpotensi melibatkan pejabat pemerintahan maupun elite politik.

Kelima, mendorong KPK segera memberikan kepastian hukum dan menolak segala bentuk impunitas.

Beri Ultimatum 3x24 Jam

FABEM juga memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan mereka, termasuk terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.

Koordinator aksi FABEM, Frans, mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan kritik apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.

“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan kembali dan meningkatkan eskalasi ke tingkat nasional dengan jumlah yang jauh lebih besar,” ujar Frans.

FABEM menyatakan sikap tersebut sebagai bentuk tekanan moral sekaligus kontrol masyarakat sipil terhadap proses pemberantasan korupsi.

Sementara itu, perkembangan perkara, status hukum para pihak, serta ada atau tidaknya keterlibatan pejabat tertentu tetap menjadi kewenangan KPK untuk membuktikannya melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu transparansi KPK terkait perkembangan perkara-perkara yang menjadi sorotan, termasuk kasus HGB dan dugaan upah pungut di Kabupaten Bogor.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut