Kembangkan Kasus Korupsi HGB, Penyidik KPK Geledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor
BOGOR, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Setelah sebelumnya menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, kini penyidik menyasar kantor perusahaan tersebut di Bogor.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (21/9/2026) sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Hari ini, Senin (21/9), Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Budi dalam keterangannya.
Budi belum membeberkan barang bukti yang diamankan penyidik dari penggeledahan kantor Summarecon di Bogor. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi dalam keterangannya.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. Langkah itu dilakukan untuk membantu KPK mendalami konstruksi perkara dan mengungkap alur dugaan suap maupun gratifikasi dalam pengurusan HGB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta yang diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk mutasi dan promosi jabatan.
Empat dari delapan tersangka disebut merupakan pihak yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut yakni:
Editor: Suriya Mohamad Said