Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Kantor Nusron Wahid Digeledah KPK
Advertisement . Scroll to see content

12 Tuntutan Petisi 26 yang Bakal Dibawa ke KPK, Salah Satunya Penuntasan Korupsi Upah Pungut

Selasa, 29 September 2026 | 21:32 WIB
  • author Tim iNews
12 Tuntutan Petisi 26 yang Bakal Dibawa ke KPK, Salah Satunya Penuntasan Korupsi Upah Pungut
Petisi 26 mendesak KPK menuntaskan dugaan korupsi upah pungut Kabupaten Bogor. Foto saat aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin 28 September 2026. Ist

CIBINONG, iNewsBogor.id - Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu yang menginiasi penggalangan 1 juta tanda tangan Petisi Tolak Korupsi berencana membawa 12 tuntutan masyarakat Kabupaten Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 12 tuntutan tersebut merupakan aspirasi yang dihimpun melalui Petisi 26 dan akan disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Salah satu poin utama yang akan disampaikan adalah desakan kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu sekaligus Koordinator Petisi 26, Riswan Riswanto, mengatakan pihaknya tetap akan membawa hasil petisi tersebut ke KPK meskipun anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak turut menandatangani Petisi Tolak Korupsi.

Menurutnya, Petisi 26 bersama sejumlah elemen masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi akan terus menyuarakan aspirasi untuk mendorong pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih dan transparan.

"Kita akan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya untuk mengurus pemberitahuan pengerahan massa ke KPK untuk menyampaikan hasil petisi," ungkap Riswan yang juga Koordinator Petisi 26, Selasa (29/9/2026).

Berikut 12 tuntutan yang akan disampaikan massa Petisi 26:

  1. Mendesak KPK mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
  2. Mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus upah pungut.
  3. Mendesak KPK memberikan kepastian hukum atas perkara-perkara yang telah ditangani di Kabupaten Bogor.
  4. Mendesak DPRD Kabupaten Bogor memperkuat fungsi pengawasan legislatif.
  5. Mendesak DPRD Kabupaten Bogor membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan pemerintahan daerah.
  6. Mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor memperkuat pengawasan internal.
  7. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat transparansi pengelolaan APBD.
  8. Mendesak dilakukan audit dan evaluasi terhadap program serta kegiatan yang memiliki risiko penyimpangan.
  9. Mendesak penguatan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.
  10. Mendesak penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan.
  11. Mendesak setiap laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi ditindaklanjuti secara profesional.
  12. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor membangun sistem pencegahan korupsi yang terukur.

Soroti Dugaan Korupsi Upah Pungut

Desakan penuntasan dugaan korupsi upah pungut menjadi salah satu perhatian utama Petisi 26. Hal itu mencuat di tengah penyidikan KPK terkait dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.

KPK masih menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongannya.

“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada iNews.id beberapa waktu lalu.

Selain uang yang telah disita, KPK juga menelusuri aliran dana tersebut serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari pemotongan upah pungut.

“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.

Untuk melengkapi proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, di antaranya Kantor Bappenda, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai terkait perkara tersebut, di antaranya Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.

Pemeriksaan tersebut antara lain diarahkan untuk mendalami mekanisme pemberian serta dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima pegawai.

KPK Masih Dalami Pemanggilan Bupati Bogor

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan Bupati Bogor sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangan Rudy diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Budi mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.

"Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Munculnya nama Rudy Susmanto dalam perkembangan penyidikan KPK bukan berarti Bupati Bogor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. KPK sebelumnya juga menyatakan masih mendalami dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyampaikan bahwa kemungkinan pemanggilan Bupati Bogor akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Penyidik, kata dia, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian akan mengembangkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Langkah ini menjadi perhatian publik karena perkara yang disidik KPK disebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan upah pungut, tetapi juga pengadaan barang dan jasa serta sejumlah persoalan lain yang masih didalami.

Ketua KPK menegaskan keputusan untuk memanggil Rudy sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Menurut Setyo, penyidik saat ini masih fokus memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Setyo mengatakan, pemanggilan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk diperiksa nantinya akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.

"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," ujar Setyo.

Ketika ditanya mengenai kapan Bupati Bogor akan diperiksa, Setyo memastikan informasi tersebut akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan.

 

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut