KPK Sidik Dugaan Korupsi PBJ di Kabupaten Bogor, Kontraktor Beberkan Dugaan Komitmen Fee
CIBINONG, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada Jumat 28 Agustus 2026 lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan. KPK menyebut dokumen tersebut akan ditelaah dan dianalisis untuk membantu mengungkap perkara.
Di tengah proses penyidikan tersebut, seorang kontraktor asal Cisarua, Kabupaten Bogor, Jonarudin, membeberkan sejumlah dugaan terkait proses lelang proyek PBJ di Kabupaten Bogor. Salah satu yang disorot yakni dugaan adanya permintaan komitmen fee kepada pihak yang memenangkan proyek.
Jonarudin mengaku mengetahui adanya permintaan komitmen fee dengan besaran 7-10 persen dari nilai pagu proyek. Menurut dia, besaran tersebut disebut tetap diminta meski nilai penawaran dalam proses lelang telah mengalami penurunan.
"Yang saya ketahui, mereka secara terang-terangan meminta komitmen fee kepada pihak yang memenangkan proyek dengan target sebesar 7-10 persen, berapa pun nilai penawaran atau penurunan harga dalam proses lelang," ungkap Jonarudin, Jumat (2/10/2026).
Dia menilai, apabila benar pemenang proyek harus mengeluarkan komitmen fee hingga 10 persen dari nilai pagu, kondisi tersebut akan membuat keuntungan penyedia jasa semakin kecil.
"Berapa lagi keuntungan yang bisa saya dapatkan dari pekerjaan yang saya kerjakan?" katanya.
Jonarudin juga menyebut inisial 'S' dan 'O' yang menurut pengakuannya berkaitan dengan proses mendapatkan proyek. Dia menduga penyedia barang dan jasa yang ingin memenangkan proyek harus memberikan fee kepada kedua orang tersebut.
Namun, keterangan tersebut merupakan pengakuan Jonarudin yang masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Jonarudin juga menyoroti proses lelang sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dia menduga terdapat perbedaan perlakuan dalam penerapan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Pemenang tender yang diakomodir pengusaha berinisial S semuanya menang di proyek Disdik Kabupaten Bogor, meski TKDN-nya telah kadaluwarsa. Sebaliknya, pengusaha lain yang tidak masuk dalam lingkaran S dan TKDN-nya juga expired justru digugurkan oleh UKPBJ," sebut dia.
Keterangan Jonarudin mengenai dugaan permintaan komitmen, pengondisian proyek, serta proses lelang tersebut masih merupakan pernyataan dari yang bersangkutan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Klaim Diteror di Media Sosial
Selain mengungkap dugaan dalam proses pengadaan, Jonarudin juga mengaku mendapat serangan di media sosial setelah menyampaikan dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Bogor.
Dia menyebut foto dirinya bahkan turut disebarkan oleh akun anonim."Foto saya disebar bahkan istri saya yang tidak berdosa ikut disebut-sebut," ujar Jonarudin.
Menurut Jonarudin, serangan tersebut terjadi setelah dirinya menyampaikan sejumlah dugaan mengenai proses pengadaan proyek.
"Saya menilai isu tersebut digunakan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan pemeriksaan KPK di Kabupaten Bogor. Menurut saya, pihak-pihak yang sebenarnya memainkan proyek itu justru kelompok S, O, ASM, NN, dan CS," tegas Jonarudin.
Pernyataan mengenai pihak-pihak tersebut merupakan tudingan Jonarudin dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
Atas persoalan tersebut, Jonarudin mengaku telah menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya, Johan Pakpahan, dengan membuat laporan ke Polda Jawa Barat dan Polres Bogor.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, menyayangkan beredarnya narasi dan foto mengenai kliennya di media sosial.
"Persoalan mengenai proyek seharusnya disampaikan berdasarkan informasi dan data yang jelas. Kebebasan berpendapat harus tetap menghormati etika. Tidak menggiring opini dan menyeret pribadi dan keluarga dalam persoalan proyek," ujar Johan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Johan, apabila ada pihak yang merasa mendapat ancaman atau tekanan berkaitan dengan proyek, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui unggahan media sosial yang menyerang pribadi.
Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor, Arie Fikriansyah, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi iNews.id terkait dugaan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Bogor. Hingga berita ini ditulis, Arie belum merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan iNews.id.
Demikian juga Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor Ilham ketika dikonfirmasi terkait pengondisian proyek dan komitmen fee tersebut juga belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan iNews.id.
Editor: Suriya Mohamad Said