Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kaliwatu Sentul City Tawarkan Sensasi Makan di Tengah Aliran Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Jam Operasional, Dishub Jabar Tindak Tegas 20 Truk Tambang di Parung Panjang Bogor

Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:37 WIB
  • author Iwan Setiawan
Langgar Jam Operasional, Dishub Jabar Tindak Tegas 20 Truk Tambang di Parung Panjang Bogor
Truk diputar balik petugas Dishub Jabar karena melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan melintas di Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor. (Foto : iNewsBogor id/Iwan)

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa penertiban terhadap truk tambang dilakukan untuk menegakkan aturan jam operasional guna mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan jalan.

“Kami terus melakukan pengawasan rutin di ruas jalan ini agar truk tambang tidak beroperasi di luar jam yang diizinkan. Selain penertiban, kami juga akan memasang 175 titik PJU di sepanjang Jalan Jagabaya sampai batas Parung Panjang‑Cigudeg pekan depan, agar kondisi jalan menjadi lebih aman terutama pada malam hari,” ujar Dadang Kosasih.


Kepala UPTD Pengelola Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah l Provinsi Jawa Barat, Dadang Kosasih (tengah berseragam) saat memberikan peringatan pada para sopir truk tambang terkait jam operasional melintas di Jalan Raya Parung Panjang Kabupaten Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)

 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dengan adanya penertiban rutin dan penambahan penerangan jalan, keselamatan serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya dapat meningkat secara signifikan.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut