Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Serunya Naik Kereta Pangrango: Alternatif Wisata Bebas Macet Jalur Barat Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Geng Motor Yang Resahkan Warga Sukabumi.

Jum'at, 28 Mei 2021 | 14:45 WIB
  • author Ramadhan
Polisi Tangkap Geng Motor Yang Resahkan Warga Sukabumi.
Empat anggota geng motor yang sempat membuat teror warga Gedongpanjang dan aniaya warga Tipar Citamiang Sukabumi pada Rabu (26/05/2021) Dini hari ditangkap Polisi. (Foto: tribratanews.restasukabumi.jabar.polri.go.id)

BogorRaya, iNews.id - Polisi berhasil menangkap Empat anggota geng motor yang meresahkan warga Gedong panjang dan menganiaya warga Tipar Citamiang Sukabumi. Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Menangkap empat geng motor tersebut di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/05/2021) dini hari.

“Hari ini kami Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap para pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Citamiang tanggal 26 Mei kemarin. Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” beber Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (28/05/2021) pagi.

Sumarni mengungkapkan bahwa selain menangkap para pelaku, Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah senjata tajam sejenis Corbek, gergaji dan Gir Modifikasi serta 2 unit sepeda motor.

“Yang berhasil kita tangkap baru 4 orang dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Fino, kemudian Honda Beat, ada alat yang digunakan untuk kejahatan, senjata tajam sejenis Corbek kemudian gergaji,” ungkap Sumarni.

Dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, Dua diantaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas, 1 orang lainnya berstatus pelajar.

Para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Pelaku terancam pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Terhadap para pelaku yang kami tangkap berhasil kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas,  2 orang berhasil dilumpuhkan,” terang Sumarni.

Editor: Zamzami Ramadhan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut