get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempur Peredaran Narkotika, BNN RI Gelar Operasi Laut Gabungan

Barang Bukti 308,44 Kg Sabu dan 29.482 Ribu Butir Ekstasi dari 6 Kasus Narkoba Dimusnahkan BNN RI

Kamis, 09 Juni 2022 | 16:20 WIB
header img
Barang Bukti 308,44 Kg Sabu dan 29.482 Ribu Butir Ekstasi dari 6 Kasus Narkoba Dimusnahkan BNN RI. (Foto : Istimewa)

Kasus Kelima

Pengungkapan pada kasus kelima terjadi di Wilayah Medan, Sumatera Utara, Minggu (10/4). Dua pelaku berinisial S alias Tulang dan WI alias Ibrahim dibekuk oleh petugas di dua lokasi berbeda pada hari Minggu 10 April 2022. Pelaku S alias Tulang diamankan bersama dengan barang bukti sabu seberat +43.077,6 gram dan happy five sebanyak 29.482 butir di GG. Juntak Kel. Sei Sikambing, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara. Sementara sang pemiliki barang bukti narkotika ditangkap di perumahan Pinang Baris Permai No.15 Jalan TB.Simatupang Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasus Keenam

Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Bireuun, Aceh, yang akan dikirim ke Palembang, Kamis (19/5). Sabu sebanyak +8000 gram yang disembunyikan pelaku H dan PS di dalam spakboart roda belakang berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan. Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 19.10 WIB saat kedua pelaku melintas di Jalan Bima Sakti Betung, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan. Adapun pria berinisial US yang merupakan pengendali kedua pelaku H dan PS saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut