Kasus Kedua
Pada kasus kedua petugas menyita 51.971 gram dari tangan seorang pria berinisial RH alias Rahmat. Pelaku dan barang bukti diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Kp. Bireuen MNS Reuleut, Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, Aceh pada Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. RH mengaku diperintah oleh seseorang bernama BOY yang hingga saat ini masih masuk dalam DPO.
Kasus Ketiga
Seorang pria berinisial ET ditangkap petugas setelah kedapatan membawa 1.075,5 gram narkotika jenis sabu di tasnya. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalan Teluk Gong Raya, Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara sekitar pukul 14.58 WIB pada hari Minggu, 20 April 2022.
Kasus Keempat
Sebanyak 300,26 gram sabu siap edar disita petugas dari tangan tiga orang pria berinisial DA, DN, dan LW, Senin (21/3). Pelaku DA als Acoy ditangkap petugas di Jalan Pantai Indah Selatan Kel. Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti +100,5 gram sabu. Sementara pelaku DN als Kubil yang merupakan rekan DA dalam mengedarkan sabu diamankan di Kp. Gunung, Gg. Betawi Jalan Jombang Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. Keduanya diketahui diperintah oleh LW als Conge yang akhirnya juga berhasil ditangkap petugas di Kp. Gebang Desa Kaliasin, Kec. Sukamulya, Tangerang. Saat menangkap LW als Conge petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat +201,5 gram.
Editor : Furqon Munawar