Lakukan Banyak Pelanggaran, Pemkot Bogor Bakal Cabut Izin Usaha Elvis Eks Holywings

Putra Ramadhani Astyawan
Elvis cafe dan resto di Jalan Pajajaran Kota Bogor. Foto: istimewa

BOGOR, iNews.id - Izin usaha Elvis Cafe eks Holywinhs yang berada di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor akan dicabut. Pasalnya, tempat tersebut dinilai sudah melakukan berbagai pelanggaran cukup berat.

"Saya sudah mendapat laporan bahwa hasil rapat terkait menemukan bukti-bukti yang cukup kuat. Ada pelanggaran berat. Satu, menjual alkohol di atas 5 persen, kedua proses ganti nama itu tidak dilakukan dengan baik tidak dikomunikasikan dengan baik, ketiga, tidak membangun situasi yang kondusif, silaturahmi dengan semua. Padahal ini yang sedari awal kami titipkan ke Holywings," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (1/7/2022).

Dengan begitu, izin operasional dan izin usaha tempat tersebut akan dicabut secara permanen. Sehingga tidak bisa kembali beroperasi di wilayah Kota Bogor.

"Kami memutuskan untuk mencabut semua izin operasional, izin usaha, sehingga tidak bisa beroperasi lagi. Segera diproses (pencabutan izin) karena kemarin baru selesai rapatnya, suratnya dikirim ke provinsi kemarin. Jadi saya kira provinsi juga akan sejalan karena pak Gubernur (Ridwan Kamil) sama arahnya," tegas Bima.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network